Posts from the ‘UUD 1945’ Category

Naskah Asli UUD 1945 Amandemen I-IV

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil.

Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.

Dengan demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:

  • Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
  • Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  • Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  • Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

Sampai sekarang telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945. Untuk lebih jelasnya adalah berikut:

Amandemen Pertama

Melalui: SU MPR tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc

Pengesahan: 19 Oktober 1999

Perubahan: 9 pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21)

Inti Perubahan: Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy)

Amandemen Kedua

Melalui: SU MPR 7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc

Pengesahan: 18 Agustus 2000

Perubahan: 5 Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ; Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C; Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV, Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C)

Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan

Amandemen Ketiga

Melalui: ST MPR 1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc

Pengesahan: 10 November 2001

Perubahan: 3 Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11; Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C)

Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman

Amandemen Keempat

Melalui: ST MPR 1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc

Pengesahan: 10 Agustus 2002

Perubahan: 2 Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24; Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37)

Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Komposisi Perbahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru (>300% isi UUD 1945)

Naskah Asli UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan

peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang

berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang

kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,

supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini

kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah

Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,

yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,

Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

                                 

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan  adalah  di  tangan  rakyat,  dan  dilakukan  sepenuhnya  oleh  Majelis

Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan

yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota

negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

                                 

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar

daripada haluan negara.

BAB III

                  KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

                                 

Pasal 4

                                 

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang

Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

                                 

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden  menetapkan  peraturan  pemerintah  untuk  menjalankan  undang-undang

sebagaimana mestinya.

Pasal 6

 

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara

yang terbanyak.

Pasal 7

 

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali.

Pasal 8

                                 

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa

jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

                                  

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau

berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan

Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

_Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil

Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan

selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa_.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

_Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia

(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang

teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan

selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa_.

                             

Pasal 10

 

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan

Angkatan Udara.

Pasal 11

                                 

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

 

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan

dengan undang-undang.

Pasal 13

 

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14

 

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

 

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

                                 

Pasal 16

 

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan

usul kepada pemerintah.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

                                  

Pasal 17

 

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI

PEMERINTAH DAERAH

                                 

Pasal 18

 

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan

pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar

permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-

daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                 

Pasal 19

 

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

 

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan

Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

 

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh

Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan

Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

 

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan

pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam

persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

                             

BAB VIII

HAL KEUANGAN

                                 

Pasal 23

 

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah,

maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasilpemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.                             

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

                                  

Pasal 24

 

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan

kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

 

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-

undang.

BAB X

WARGA NEGARA

                                 

Pasal 26

 

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang

bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

 

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan

wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.

Pasal 28

 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan

sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

                            

BAB XI

A G A M A

                                 

Pasal 29

 

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-

masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

                            

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

                                 

Pasal 30

 

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

    

BAB XIII

P E N D I D I K A N

                                 

Pasal 31

 

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang

diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

 

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

                             

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

                                 

Pasal 33

 

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang

banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

 

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

                                 

Pasal 35

 

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

 

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

                                 

Pasal 37

 

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota

Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang

hadir.

ATURAN PERALIHAN

                                 

Pasal I

 

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan

pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

 

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan

yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

 

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan

Indonesia.

Pasal IV

 

Sebelum  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  dan  Dewan

Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya

dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

 

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia

mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar

ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang

untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

UUD 1945

UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Perubahan Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    “Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa.”
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16

  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Perubahan Pasal 17

  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19

  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Perubahan Pasal 19

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.

Pasal 20

  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23

  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26

  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.

Perubahan Pasal 27

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30

  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.

Perubahan Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31

  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37

  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I

Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Note: Old text was replaced or added by new one(s).
These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
Page edited by Dien (Okumura)
Updated on August 17, 2001.
Original script: Booklet “UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945” PENABUR ILMU.

Amandemen IV

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
(a)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
(b)    Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c)    Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
(d)    Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e)    Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2

(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

(4)    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8

(3)    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 11

(1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24

(3)    Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32

(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

(1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2)    Negara   mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)    Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37

(1)    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)    Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)    Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal III

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

K e t u a,

Prof. Dr. H. M. Amien Rais

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H. M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua,

Drs. H. Oesman Sapta

Wakil Ketua,

Komjen Pol. Drs. Posma Lumban Tobing

Wakil Ketua,

Drs. H. A. Nazri Adlani

Amandemen III

PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                         

Setelah  mempelajari,  menelaah,  dan  mempertimbangkan  dengan  saksama  dan  sungguh-sungguh hal-hal  yang  bersifat  mendasar  yang  dihadapi  oleh  rakyat,  bangsa,  dan  negara,  serta  dengan menggunakan  kewenangannya  berdasarkan  Pasal  37  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945,  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  mengubah  dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

                                          

(2)        Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang

Dasar.

(3)        Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3

(1)        Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan  Undang-Undang Dasar.

(3)        Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(4)        Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat  memberhentikan  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6

                                         

(1)       Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2)       Syarat-syarat  untuk  menjadi  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diatur  lebih  lanjut  dengan undang-undang.

Pasal 6A

                                         

(1)        Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2)       Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3)       Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh  presiden  dari  jumlah  suara  dalam  pemilihan  umum  sebelum  pelaksanaan  pemilihan umum.

(5)       Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7A

                                         

Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  dapat  diberhentikan  dalam  masa  jabatannya  oleh  Majelis Permusyawaratan  Rakyat  atas  usul  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  baik  apabila  terbukti  telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

                                          

(1)       Usul  pemberhentian  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  dapat  diajukan  oleh  Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan  permintaan  kepada  Mahkamah  Agung  untuk  memeriksa,  mengadili,  dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah  melakukan  pelanggaran  hukum  berupa  penghiatan  terhadap  negara,  korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2)       Pendapat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  bahwa  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  adalah  dalam  rangka  pelaksanaan  fungsi  pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)       Pengajuan  permintaan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  kepada  Mahkamah  Konstitusi  hanya dapat  dilakukan  dengan  dukungan  sekurang-kurangnya  2/3  dari  jumlah  anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat  yang  hadir  dalam  sidang  paripurna  yang  dihadiri  oleh  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)       Mahkamah  Konstitusi  wajib  memeriksa,  mengadili,  dan  memutuskan  dengan  seadil-adilnya terhadap  pendapat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  tersebut  paling  lama  sembilan  puluh  hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5)       Apabila  Mahkamah  Konstitusi  memutuskan  bahwa  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden terbukti  melakukan  pelanggaran  hukum  berupa  pengkhianatan  terhadap  negara,  korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  menyelenggarakan  sidang paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6)  Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan  Perwakilan  Rakyat  tersebut  paling  lama  tiga  puluh  hari  sejak  Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7)       Keputusan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  atas  usul  pemberhentian  Presiden  dan/atau Wakil Presiden harus diambil dal am rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri  oleh  sekurang-kurangnya  ¾  dari  jumlah  anggota  dan  disetujui  oleh  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi  kesempatan  menyampaikan  penjelasan  dalam  rapat  paripurna  Majelis  Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C

                                         

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

                                         

(1)       Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.

(2)       Dalam  hal  terjadi  kekosongan  Wakil  Presiden,  selambat-lambatnya  dalam  waktu  enam puluh  hari,  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  menyelenggarakan  sidang  untuk  memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

                                          

Pasal 11

                                         

(2).      Presiden  dalam  membuat  perjanjian  internasional  lainnya  yang  menimbulkan  akibat  yang luas dan  mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau  mengharuskan  perubahan  atau  pembentukan  undang-undang  harus  dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)       Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal 17

                                          

(4)       Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementrian  negara  diatur  dalam  undang-undang

BAB VIIA

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

                                         

(1)       Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

(2)       Anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  dari  setiap  provinsi  jumlahnya  sama  dan  jumlah seluruh  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah.

(3)       Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4)       Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D

                                         

(1)       Dewan    Perwakilan  Daerah  dapat  mengajukan  kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat rancangan  Undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah,  hubungan  pusat  dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,  serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2)       Dewan  Perwakilan  Daerah  ikut  membahas  Rancangan  undang-undang  yang  berkaitan dengan  otonomi  daerah;  hubungan  pusat  dan  daerah;  pembentukan  pemekaran,  dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta  perimbangan  keuangan  pusat  dan  daerah;  serta  memberikan  pertimbangan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara  dan  Rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  pajak,  pendidikan,  dan agama.

(3)       Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:  otonomi  daerah,  pembentukan,  pemekaran  dan  penggabungan  daerah,  hubungan pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4)       Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

                                         

(1)       Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2)       Pemilihan  umum  diselenggarakan  untuk  memilih  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3)       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4)       Peserta  pemilihan  umum  untuk  memilih  anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  adalah perseorangan.

(5)       Pemilihan  umum  diselenggarakan  oleh  suatu  komisi  pemilihan  umum  yang  bersifat nasional, tetap dan mandiri

(6)       Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 23

                                         

(1)       Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan  setiap  tahun  dengan  undang-undang  dan  dilaksanakan  secara  terbuka  dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2)       Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk  dibahas  bersama  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dengan  memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3)       Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja  negara  yang  diusulkan  oleh  Presiden,  Pemerintah  menjalankan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undnag.

BAB VIIIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

                                         

(1)       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2)       Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.

(3)       Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

                                         

(1)       Anggota  Badan  Pemeriksa  Keuangan  dipilih  oleh  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2)       Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G

(1)       Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24

                                         

(1)       Kekuasaan  kehakiman  merupakan  kekuasaan  yang  merdeka  untuk  menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2)       Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada  di  bawahnya  dalam  lingkungan  peradilan  umum,  lingkungan  peradilan  agama, lingkungan  peradilan  militer,  lingkungan  peradilan  tata  usaha  negara,  dan  oleh  sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A

                                         

(1)       Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan  di  bawah  undang-undang  terhadap  undang-undang,  dan  mempunyai  wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2)       Hakim  agung  harus  memiliki  integritas  dan  kepribadian  yang  tidak  tercela,  adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3)       Calon  hakim  agung  diusulkan  Komisi  Yudisial  kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat  untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4)       Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5)       Susunan,  kedudukan,  keanggotaan,  dan  hukum  acara  Mahkamah  Agung  serta  badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B

                                         

(1)       Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2)       Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3)       Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)       Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C

                                         

(1)       Mahkamah  Konstitusi  berwenang  mengadili  pada  tingkat  pertama  dan  terakhir  yang putusannya  bersifat  final  untuk  menguji  undang-undang  terhadap  Undang-Undang  Dasar, memutuskan  sengketa  kewenangan  lembaga  negara  yang  kewenangannya  diberikan  oleh Undang-Undang  Dasar,  memutuskan  pembubaran  partai  politik,  dan  memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2)       Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai  dugaan  pelanggaran  oleh  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  menurut  Undang-Undang Dasar.

(3)       Mahkamah  Konstitusi  mempunyai  sembilan  orang  anggota  hakim  konstitusi  yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4)       Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.

(5)       Hakim  konstitusi  harus  memiliki  integritas  dan  kepribadian  yang  tidak  tercela,  adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6)       Pengangkatan  dan  pemberhentian  hakim  konstitusi,  hukum  acara  serta  ketentuan  lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Naskah  perubahan  ini  merupakan  bagian  tak  terpisahkan  dari  naskah  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.  Perubahan  tersebut  diputuskan  dalam  Rapat  Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang  Tahunan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia,  dan  mulai  berlaku  pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2001

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

KETUA

ttd

Prof. Dr. H.M. AMIEN RAIS

WAKIL KETUA,

 

ttd

Prof. Dr. Ir. GINANJAR

WAKIL KETUA,

ttd

Ir. SUTJIPTO KARTASASMITA

WAKIL KETUA,

 

ttd

Prof. Dr. JUSUF AMIR

WAKIL KETUA,

 

ttd

Drs. H.M. HUSNIE THAMRIN FEISAL, S.Pd.

WAKIL KETUA,

 

ttd

Drs. H.A. NAZRI ADLANI

WAKIL KETUA,

 

ttd

AGUS WIDJOJO

 

 

      

Amandemen II

PERUBAHAN KEDUA
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

    Setelah  mempelajari,  menelaah,  dan  mempertimbangkan  dengan  saksama  dan  sungguh – sungguh    hal -hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan  menggunakan  kewenangannya  berdasarkan  Pasal  37  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  sehingga  selengkapnya  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 18

                                         

(1)     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2)     Pemerintah  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota  mengatur  dan  mengurus  sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)     Pemerintahan  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota  memiliki  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)     Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  masing-masing  sebagai  kepala  pemerintah daerah  provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5)     Pemerintah  daerah  menjalankan  otonomi  seluas-luasnya,  kecuali  urusan pemerintahan  yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6)     Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7)     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A

                                         

(1)     Hubungan  wewenang  antara  pemerintah  pusat  dan  pemerintah  daerah  provinsi,  kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)   Hubungan  keuangan,  pelayanan  umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1)  Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2)     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19

                                         

(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

(3)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

                                         

(5)     Dalam hal rancangan undang-undang  yang  telah  disetujui  bersama  tersebut  tidak  disahkan oleh  Presiden  dalam  waktu  tiga  puluh  hari  semenjak  rancangan undang-undang tersebut disetujui,  rancangan  undang-undang  tersebut  sah  menjadi  undang-undang  dan  wajib diundangkan.

Pasal 20A

                                         

(1)     Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2)     Dalam  melaksanakan  fungsinya,  selain  hak  yang  diatur  dalam  pasal-pasal    lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

(3)     Selain  hak  yang  diatur  dalam  pasal-pasal  lain  Undang-undang  Dasar  ini,  setiap  anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,  serta hak imunitas.

(4)     Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  hak  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dan  hak  anggota  Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22 B

                                         

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Bab IXA

WILAYAH NEGARA

Pasal 25E

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Bab X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

(2)  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Bab XA

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

                                         

Pasal 28B

                                         

(1)    Setiap  orang  berhak  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan  melalui  perkawinan yang sah.

(2)    Setiap  anak  berhak  atas  kelangsungan  hidup,  tumbuh,  dan  berkembang  serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

                                         

(1)   Setiap  orang  berhak  mengembangkan  diri  melalui  pemenuhan  kebutuhan  dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2)   Setiap  orang  berhak  untuk  memajukan  dirinya  dengan  memperjuangkan  haknya  secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan  pengajaran,  memilih  pekerjaan,  memilih  kewarganegaraan,  memilih  tempat  tinggal  di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

                                         

(1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan  harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

 

Pasal 28H

                                         

(1)     Setiap  orang  berhak  hidup  sejahtera  lahir  dan  batin,  bertempat  tinggal,  dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)     Setiap  orang  berhak  memperoleh  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk  memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

                                         

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)     Identitas  budaya  dan  hak  masyarakat  tradisional  dihormati  selaras  dengan  perkembangan zaman dan peradaban.

(4)     Perlindungan,  pemajuan,  penegakan  dan  pemenuhan  hak  asasi  manusia  adalah  tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

                                          

(1)     Setiap  orang  wajib  menghormati  hak  asasi  manusia  orang  lain  dalam  tertib  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(2)     Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang  ditetapkan  dengan  undang-undang  dengan  maksud  semata-mata  untuk  menjamin pengakuan  serta  penghormatan  atas  hak  dan  kebebasan  orang  lain  dan  untuk  memenuhi tuntutan  yang  adil  sesuai  dengan  pertimbangan  moral,  nilai-nilai  agama,  keamanan,  dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2)     Usaha  pertahanan  dan  keamanan  negara  dilaksanakan  melalui  sistem  pertahanan  dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai  alat  negara  bertugas  mempertahankan,  melindungi,  dan  memelihara  keutuhan  dan kedaulatan negara.

(4)     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan  ketertiban  masyarakat  bertugas  melindungi,  mengayomi,  melayani  masyarakat  serta menegakkan hukum

(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan  kewenangan  Tentara  Nasional  Indonesia  dan  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

                                                                              

Bab XV.
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN

                                         

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasall 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

Pasal 36C

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Bendera,  Bahasa,  dan  Lambang  Negara, serta  Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2000

Amandemen I

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1)    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 9

(1)    Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” .
(2)    Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 13

(3)    Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

(1)    Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 17

(2)     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)     Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 20

(1)    Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)    Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Oktober 1999

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Drs. Kwik Kian Gie

Wakil Ketua,

H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua,

Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani